HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa pengedar narkotika, kaki tangan Fredy Pratama, Senin (26/5/2025).
KELIMA terdakwa tersebut menerima putusan hukum yang berbeda. Tiga terdakwa, yakni Jibran alias Koro bin Najib Djabli, Agung Wibowo alias Agung alias Rino bin Karsum dan M Maulidy Rizal alias Rizal alias Togo bin Rustam Sanusi (Alm), menerima vonis penjara selama 20 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni M Mukrim alias Dede alias Charles King alias Thr bin HM Sumarno (Alm), dan Ahmad Faisal alias Faisal alias Koko alias Avatar alias Cukong bin Ardiansyah, menerima putusan hukuman seumur hidup.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap para terdakwa. Disebutkan, perbuatan para terdakwa tidak ada unsur yang meringankan, sebab tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang narkotika, dan sangat merugikan negara dan masyarkat terutama bagi generasi muda mendatang.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyatakan sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dan keterangan para saksi yang memberikan keterangan di atas sumpah.
Pada sidang sebelunya, kelima terdakwa dituntut atas terkaitan kepemilikan narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama. Barang bukti yang disita saat penangkapan, seberat lebih dari 70 kilogram dan 9.000 butir lebih pil ekstasi, yang diungkap oleh pihak kepolisian pada Tahun 2024.
Mereka dituntut oleh JPU karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).(jejakrekam)