KASUS penembakan tiga anggota polisi hingga tewas oleh oknum TNI di arena judi sabung ayam Way Kanan, Kampung, memasuki babak baru.
KOMISIS Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai terdapat unsur perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota polisi tersebut.
Penilaian Komnas HAM ini, diindikasikan dengan adanya senjata api di lokasi kejadian.
Dikutip dari sejumlah media online nasional, Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan saat kejadian, oknum TNI bernama Kopda Basarsyah meminta rekannya, berinisial I, mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik.
Setelah I meninggalkan lokasi, Basarsyah melepaskan satu tembakan ke udara.
“Kemudian Basarsyah menembak secara langsung ke arah dua anggota polisi atan nama Aipda Petrus Apriyanto dan Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto,” jelas Abdu Haris yang akrab disapa Dawai saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Saat berlariandan terjatuh, Basarsyah kembali melepaskan tembakan kali ini ke arah Briptu Ghalib Surya Ganta.
Briptu Ghalib sempat membalas tembakan hingga mengenai Basarsyah.
Terkait kasus ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi dikutip jejakrekam.com dari laman resmi Komnas HAM, sebagai berikut:
- Kepada Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang dan Ketua Pengadilan Militer I- 04
Palembang
a. Melakukan penyidikan dan penuntutan secara profesional, transparan, dan adil;
b. Memasukkan restitusi dan kompensasi, serta upaya-upaya pemulihan korban yang layak
lainnya dalam dakwaan;
c. Melakukan persidangan secara transparan, profesional, dan adil;
d. Memberikan hukuman yang adil sesuai dengan ketentuan hukum, dan prinsip-prinsip HAM
sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan upaya mencegah terulangnya
kekerasan aparat terhadap sesama aparat negara.
e. Mempertimbangkan untuk adanya peradilan koneksitas yang diadili oleh peradilan umum
yang mempunyai kompetensi sesuai yuridisdiksinya. - Kepada Kepala Polda Lampung
a. Melakukan penegakan hukum kasus sabung judi ayam.
b. Melakukan penegakan hukum baik pidana dan etika terhadap anggota kepolisian yang
diduga terlibat judi sabung ayam. - Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
a. Memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban melalui bantuan psikososial,bantuan
hukum, serta pendampingan dalam proses peradilan. Selain itu, memfasilitasi pengajuan
kompensasi dan restitusi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
b. Mengupayakan perlindungan bagi saksi, baik dari unsur kepolisian, masyarakat, maupun
pihak lainnya yang memiliki informasi tentang kronologi dan motif peristiwa.
“Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar bagi seluruh pihak, khususnya aparat
penegak hukum, untuk menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan, serta
mendorong penanganan peristiwa ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Komnas HAM
akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen dalam pelindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia,” bunyi penutup rekomendbasi yang disampaikan Komnas HAM. (jejakrekam.com). (jejakrekam.com)