MASIH ingat kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi oleh oknum polisi di Kalimantan Tengah?
Kasus tersebut kini sudah dalam proses sidang dan sampai pada tahap penjatuhan vonis.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5), oknum polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), yang menjadi terdakwa, dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap, Anton juga menggunakan narkotika jenis sabu saat menembak korban, yang kemudian membawa kabur mobil milik korban.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, menyatakan bahwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian.
Anton juga terbukti menyembunyikan kematian tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” Ramdes membacakan putusan. (jejakrekam.com)