SENGKARUT masalah ijazah mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, belum kunjung menemukan ujungnya.
Kini Polda Metro Jaya memeriksa mantan Ketua DPW PSI Nusa Tenggara Barat (NTB), Dian Sandi Utama.
Sandi diperiksan terkait unggahannya di media sosial soal ijazah Jokowi.
“Meminta klarifikasi saudara DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (19/5/2025), dilansir Detik.com.
Dian Sandi hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia mengatakan siap memberikan keterangan terbuka terkait unggahannya yang sempat memicu kehebohan soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Sepanjang yang saya ketahui pasti saya akan terbuka sama pihak kepolisian. Saya percaya pekerjaan profesional dan ke depannya semua ini sesuai dengan yang saya sampaikan dari awal saya ingin semua ini berakhir,” kata Dian Sandi di Polda Metro Jaya.
Bela Jokowi Lewat Unggahan Ijazah
Dian Sandi diketahui mengunggah foto ijazah milik Jokowi melalui akun X pribadinya pada 1 April 2025. Ia mengaku terdorong oleh hati nurani untuk membela Jokowi dari tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
“Hari ini saya terpanggil karena hati nurani saya, saya akan membuka kebenaran ini. Saya sudah melakukan riset dari awal, saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka,” jelasnya.
Dian menegaskan, aksinya dilakukan secara mandiri tanpa ada perintah dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maupun Jokowi sendiri.
“Saya dari awal saya bergerak tidak ada arahan dari PSI, tidak ada arahan dari Ketum Kaesang, apalagi sampai dari Pak Jokowi. Kawan-kawan bisa cross check, tidak ada perintah apapun ke saya. Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut siap melawan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jokowi.
“Seperti yang disampikan oleh Pak Jokowi dihina-hina dan segala macam, saya akan lawan mereka sampai kapan pun, mau bagaimana pun saya akan lawan. Bagi saya, saya mau mention kan saya lawan terutama untuk Roy Suryo dan Dr Tifa, itu orang tidak bisa dipegang omongannya,” imbuhnya.
Juga Dilaporkan ke Bareskrim
Selain diperiksa di Polda Metro Jaya, Dian Sandi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin. Laporan tersebut diajukan oleh mantan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leornard Henuk (YLH).
Yusuf melaporkan Dian atas dugaan pelanggaran Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporannya, Dian dinilai membuat kegaduhan di media sosial dengan mengunggah foto ijazah Jokowi. Laporan ke Bareskrim tersebut masuk pada 24 April 2025. (jejakrekam.com)