GUBERNUR Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan pihaknya netral dala, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru.
Muhidin mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) maupun unsur Forkopimda Kalsel tidak seharusnya dibawa-bawa ke ranah hukum tertkait gugatan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur memastikan netralitas jajaran Pemprov Kalsel, Polda Kalsel, dan TNI.
Muhidin menyayangkan opini yang dinarasikan pakar hukum Denny Indrayana adanya indikasi ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
Menurutu dia, apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono, maka sebaiknya dirinya berserta jajaran Forkompida dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.
Ia pun mengingatkan, kepada Denny Indrayana bahwa permintaan dirinya berserta jajaran Forkompida agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru merupakan hal yang wajar.
“Wahai Denny, bahwa kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut. jadi kepada pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” pungkasnya.
LPRI awalnya dibentuk untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Namun kini, lembaga tersebut justru menjadi pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Hal ini yang kemudian diprotes Muhidin.
Gubernur H. Muhidin sendiri termasuk dalam LPRI duduk sebagai Dewan Penasihat. (jejakrekam.com)