DINAS Perhubungan Kota Banjarmasin sampaikan hasil evaluasi selama 3 bulan, sejak diberlakukannya uji coba sistem arus lintas dua arah di Jalan Cemara, Banjarmasin Utara, pada Januari lalu.
BERDASARKAN hasil rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febry Ghara Utama, mengungkapkan Jalan Cemara bakal ditetapkan menjadi jalan dua arah.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa, kondisi lalu lintas di kawasan tersebut tergolong cukup stabil dan lancar ketika masa uji coba dilakukan.
Artinya untuk menetapkan penerapan arus lintas dua arah di jalan tersebut secara permanen dan seterusnya adalah memungkinkan. “Sistem dua arah akan diberlakukan dalam waktu dekat,” ujar Febpry, Rabu (7/5/2025).
BACA: Jalan Cemara Raya kembali Berlakukan Lalu Lintas 2 Arah, Diujicobakan Selama 3 Bulan Kedepan
Lebih lanjut, untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya di Dishub Banjarmasin tengah melakukan persiapan pada berbagai aspek teknis.
Ini meliputi rencana pelepasan rambu larangan melintas dua arah yang masih terpasang, hingga pembukaan akses jalan di perempatan Jalan Cemara-Jalan Sultan Adam.
Sementara itu untuk di pertigaan Jalan Brigjen Hasan Basry, pihaknya juga bakal melakukan beberapa penyesuaian.
Dimana arus lalu lintas dari Jalan Cemara tetap akan diarahkan keluar ke arah kiri, dan tidak bisa belok kanan. “Ini guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan,” ungkapnya.
Terkait kapan implementasi perubahan sistem arus lintas di Jalan Cemara ini pun, Febry mengungkapkan hal tersebut akan segera dilakukan secepatnya.
“Kami targetkan sistem dua arah berjalan dalam pekan ini. Semua perlengkapan rambu-rambu akan terpasang,” tuturnya.
Disamping itu, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas ketika pemberlakuan dua arah ini dilakukan, pihaknya di Dishub juga akan memperketat penataan parkir di sepanjang jalan pada kawasan tersebut.
BACA JUGA: Euforia Publik di Jembatan Sei Alalak, Jalan Adhyaksa-Cemara Raya Tetap Satu Arah
Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pasca pemberlakuan dua arah, Dishub Banjarmasin akan memperketat penataan parkir di sepanjang Jalan Cemara. Langkah ini terutama menyasar tempat-tempat usaha.
“Khususnya di tempat-tempat usaha, nanti melalui RT dan lurah akan meminta para pelaku usaha membuat surat pernyataan, tentang kewajiban menyediakan tempat parkir,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya pun akan memudahkan para pelaku usaha yang belum memiliki izin parkir dan Nomor Wajib Pajak Daerah (NWPD). “Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin parkir dan NWPD, dapat mengurusnya ke Dishub Banjarmasin,” ucapnya.
“Nanti prosesnya juga bisa dibantu oleh pihak dari kelurahan setempat,” tandasnya.(jejakrekam)