KAPOLRES Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian menegaskan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap para pelaku pencurian plasma sawit PT. ABS, Kamis (8/5/2025).
KASUS pencurian plasma sawit di perkebunan PT. Agro Bumi Sentosa (ABS) yang terjadi di wilayah Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan telah terungkap. Para pelaku sudah ditetapkan penyidik Polres Batola sebagai tersangka dalam pencurian plasma sawit ini.
“Benar sudah ada penetapan tersangka,” tegas Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025) malam.
Saat ditanyakan tentang berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian plasma sawit ini, AKBP Anib Bastian mempersilakan untuk menanyakan langsung ke Satreskrim Polres Batola.
BACA : Warga Desa Kolam Kanan Resah, Pencurian Sawit di Plasma PT ABS Kian Marak
“Lebih detailnya silahkan tanya Kasat Reskrim,” ujar mantan Kapolres Tabalong yang kini menjabat sebagai Kapolres Barito Kuala ini.
Dukungan masyarakat terhadap Polres Batola untuk menindak tegas para pelaku pencurian plasma sawit
Sebelumnya telah diberitakan kasus pencurian plasma sawit di wilayah perkebunan PT. ABS berlangsung sejak Tahun 2022 lalu.
Keseriusan Polres Batola menangani kasus dugaan pencurian plasma sawit PT. ABS mendapat dukungan dan apresiasi Warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, Rabu (30/4/2025).
Dalam beberapa pekan terakhir ini Polres Barito Kuala (Batola) melakukan pengusutan kasus dugaan pencurian plasma sawit di perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Bumi Sentosa (ABS) di wilayah Desa Kolam Kanan. Sejumlah bukti plasma sawit sawit hasil curian telah diamankan pihak Polres Batola dan beberapa orang terduga pencuri menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : Diduga Curi Buah Sawit KJW, Eks Anggota DPRD Tanah Laut Ditangkap Polisi
Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan, Endang Sudrajat mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Batola mendapat dukungan dan apresiasi dari warga Desa Kolam.
“Saya bersama warga Desa Kolam Kanan memberikan dukungan penuh atas kerja pihak Polres Batola yang serius mengusut kasus dugaan pencurian Plasma Sawit milik PT. ABS yang terjadi di wilayah desa kami,” jelas Endang Sudrajat setelah mengetahui penyidik dari Polres Batola turun langsung ke lapangan melakukan olah terjadi perkara (TKP) tambahan di Desa Kolam Kanan, Selasa (29/4/2025).
Menurut Endang Sudrajat, langkah dan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Polres Batola juga mendapat apresiasi dari warga Desa Kolam.
“Sebab, dengan adanya penegakan hukum dari Polres Batola, maka akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku pencurian dan hasil panen plasma sawit bisa dinikmati warga desa, melalui KUD yang telah bekerjasama dengan PT. ABS. Upaya penegakan hukum tersebut turut mengamankan dan menjaga investasi di daerah yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Barito Kuala,” jelasnya.
BACA LAGI : Buah Sawit Dicuri di Desa Pandran Raya, PT AGU Menanggung Rugi Miliaran Rupiah
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Batola seperti pada kasus dugaan pencurian plasma sawit, beber Endang Sudrajat, maka akan meningkatkan investasi dan pembangunan di Batola. Hal tersebut tentu sudah selaras dengan visi dan misi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batola yang baru.
“Kami selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Batola. Kami juga mendukung masuknya investasi untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala yang tentunya selaras dengan visi dan misi Pak Bupati dan Wakil Bupati Batola sekarang ini,” pungkas Kades Kolam Kanan, Endang Sudrajat.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada 23 Maret 2025 yang lalu Polres Batola berhasil mengamankan aksi pencurian plasma sawit yang terjadi di Perkebunan kelapa sawit PT ABS. Dari para tangan terduga pelaku diamankan barang bukti plasma sawit yang menurut Manager Plasma Sawit PT. ABS, Irfan, bahwa jumlahnya mencapai 9 ton.
Menurut Irfan, aksi pencurian plasma sawit yang dikelola PT. ABS terjadi sejak Tahun 2022 lalu dan nilai kerugian miliaran rupiah.(jejakrekam)