MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memimpin rapat koordinasi penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), Selasa (6/5/2025).
Rapat turut dihadiri Kepala BPS, Wakil Menteri Perdagangan, Perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Korlantas Polri, dan BNSP.
“Kami membahas apa yang menjadi tarik menarik antara mendahulukan keselamatan pengendara, termasuk penumpang, dan pengguna jalan lainnya, tapi juga ada kepentingan perdagangan, kepentingan ekonomi, yang juga tidak bisa diabaikan begitu saja,” kata Menteri AHY.
Dikatakan AHY, inilah permasalahan ‘public policy’, yang tentu ada kepentingan-kepentingan yang harus kita dengarkan bersama, tapi semangatnya sama, kami semua disini ingin mencari solusi.
“Kami meletakkan aspek keselamatan dan keamanan bagi manusia, bagi kita semua, bagi masyarakat, itu yang utama tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi,” katanya.
Hal ini akan terus dikawal yang secara utuhnya akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kemenkoekonomi yaitu
“Penguatan Logistik Nasional” dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi yaitu Penanganan Angkutan Barang Kategori ODOL.
Menko Agus mengungkapkan bahwa permasalahan angkutan kendaraan ODOL mengakibatkan kerugian material bagi pemerintah sekitar Rp43,45 triliun.
Kerugian tersebut terjadi karena operasional truk ODOL merusak struktur jalan yang dilalui.
Operasional kendaran ODOL juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sementara, Wamendag Roro menyampaikan bahwa perlu adanya pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.
Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kesiapan dan utilisasi sistem informasi yang akan digunakan.
Wamendag Roro menambahkan, perlu dilakukan optimalisasi alat ukur dan timbang kendaraan. Alat ukur Weight in Motion (WIM) yang digunakan untuk mengukur muatan kendaraan wajib ditera ulang.
Hal tersebut sesuai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Selain itu, perlu dibuat hasil kajian penerapan Zero ODOL terhadap dampak ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan kajian Tahun 2021 dari Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik, dampak dari kebijakan Zero ODOL adalah peningkatan jumlah armada akan meningkatkan kebutuhan SDM pengemudi baru.
Peningkatan jumlah armada juga berpotensi memerlukan investasi baru.
Jika perluasan dilakukan, maka berpotensi menimbulkan kemacetan baik di lokasi bongkar muat, jalan raya, maupun stasiun penimbangan.
Sementara itu, manfaat kebijakan Zero ODOL adalah kualitas produk lebih terjamin, turunnya biaya pemeliharaan infrastrukstur jalan dan jembatan, umur kendaraan lebih Panjang, dan biaya pemeliharaan kendaraan angkutan barang lebih rendah dan peningkatan jumlah kendaraan dan karoseri. (jejakrekam.com)