KETUA DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, yang dirangkai dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029, Senin (5/5/2025).
SUWANTI menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD lima tahunan tersebut harus memuat visi, misi, serta program kepala daerah, dan menjadi pedoman dalam pembangunan tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024–2043,” ujarnya.
Suwanti juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus mengacu pada dokumen perencanaan yang lebih luas, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029, serta RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024–2043.
“Selain itu, penyusunan RPJMD ini juga harus mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029,” jelasnya.
Suwanti menambahkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan sebelumnya diharapkan menjadi bahan masukan dalam proses penyelarasan, klarifikasi, serta penetapan prioritas pembangunan Kabupaten Kotabaru selama lima tahun ke depan.
“Ini merupakan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, hasil pengawasan DPRD, serta masukan dari alat kelengkapan DPRD dan fraksi-fraksi,” pungkas Suwanti.(jejakrekam)