TAMPILNYA disc jockey (DJ) asing tanpa izin di tempat hiburan malam (THM) Hexagon disorot
DPRD Kota Banjarmasin.
DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi pada Senin (5/5) pagi terkait DJ asing tersebut.
RDP dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD, melibatkan Komisi I dan Komisi II.
Turut diundang di RDP ini, sejumlah instansi terkait antara lain Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.
DPRD menggelar RDP meminta klarifikasi dari THM Hexagon terkait hadirnya DJ asing tanpa mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, meskipun Hexagon telah mendapatkan surat dari kepolisian dan imigrasi, namun belum memperoleh rekomendasi resmi dari Dinas Pariwisata sebagai salah satu syarat utama perizinan kegiatan tersebut.
Dikatakan dia, melalui RDP pihaknya ingin mendapatkan penjelasan dari pihak Hexagon dan dinas terkait.
“Setelah kita tanyakan kepada imigrasi, kecamatan, ternyata pariwisata yang belum. Meski sudah ada dari Polda, Polres, dan Imigrasi, namun aturannya rekomendasi dari pariwisata dulu baru ke polisi dan lainnya,” paparnya.
Menurut Aliansyah, meski demikian dari Pemko tetap harus ada. Jangan sampai seolah-olah Pemko tidak dihargai dan dilangkahi.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Fitriah, juga menegaskan bahwa rekomendasi dari pihak pariwisata adalah bagian wajib dalam proses perizinan kegiatan yang melibatkan tenaga asing. (jejakrekam.com)