KASUS pembunuhan wartawati Newsway.co.id, Juwita (30) mulai disidangkan di Pengadilan Militer Banjarmasin, Senin (5/5/2025).
SIDANG ini menyeret oknum anggota TNI AL Jumran (24) berpangkat Kelasi Satu sebagai terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa/Oditur Militer menjerat Kelasi Satu Jumran dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Jaksa Oditur Letkol Chk Sunandi mengungkap, perkenalan antara Jumran dan Juwita bermula dari media sosial TikTok pada November 2024.
Pertemuan pertama keduanya terjadi di sebuah kafe di Kota Banjarbaru.
Saat itu, Jumran mengaku bernama Andi, hingga keduanya kemudian intens berkomunikasi lewat WhatsApp.
Dari hubungan intens dan cukup lama itu, kemudian korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi.
Jumran sempat menyetujui, bahkan telah disepakati tanggal pernikahan dan uang jujuran.
Tapi di balik itu, ia mulai menyusun rencana pembunuhan.
“Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta,” ucap Oditur Letkol Chk Sunandi.
Yang mengejutkan, sebelum melakukan pembunuhan langsung, Jumran sempat berniat meracuni korban.
Ia mencari cara membunuh dengan racun melalui pencarian Google.
Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena ia takut.
Keinginan menghabisi Juwita semakin kuat setelah pihak keluarga terus mendesak untuk bertanggung jawab.
Setelah mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025, Jumran tidak memberitahu korban, yang memicu kemarahan keluarga korban.
Merasa tertekan dan jengkel, ia kemudian kembali menyusun rencana pembunuhan, kali ini dengan kekerasan langsung.
“Dia juga mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan di internet,” kata Oditur.
Pada 22 Maret 2025, Jumran mengajak korban bertemu.
Ia menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, dan menggunakan identitas palsu.
Juwita diajak masuk ke mobil, lalu dibunuh di dalamnya.
Setelah itu, tubuh korban dibuang, sementara sepeda motor dan handphone ditinggal di Indomaret untuk mengelabui petugas seolah terjadi kecelakaan.
Polisi sempat menduga kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, namun penyelidikan lebih dalam membongkar kenyataan kelam di balik kematian Juwita.
Dalam sidang perdana, enam saksi dihadirkan. (jejakrekam.com)