TERDAKWA Matjam alias Indil warga Jalan Ampera, Kelurahan Basirih harus rela menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Selasa (29/4/20225).
AMAR putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti ini, karena terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan sependapat dengan tuntutan jaksa, yakni melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Tuduhan tersebut berdasar pada pengungkapan kasus oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur. Awalnya, petugas meringkus seorang pengguna, dan melakukan pengembangan hingga mengarah pada terdakwa yang telah memperjualbelikan sabu.
Barang bukti yang didapat petugas berupa 3 paket sabu yang masing-masing memiliki berat kotor 0,60 gram (plastik klip seberat 0,20 gram dan serbuk kristal seberat 0,40 gram), 1 gram (plastik klip seberat 0,18 gram dan serbuk kristal seberat 0,82 gram) 1 gram (plastik klip seberat 0,18 gram dan serbuk kristal seberat 0,82 gram) atau total seberat 2,02 (dua koma nol dua) gram , 1 (satu) buah serokan dari sedotan palstik warna hitam, dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil.
Beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa, juga dibacakan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan amar putusan. Yakni, selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya. Selian itu juga, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, dan mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya.
Usai itu, ,ajelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.(jejakrekam)