18.5 C
New York
Minggu, November 9, 2025

Buy now

PAM Bandarmasih Tandatangani MoU Dengan Kejari Banjarmasin

DALAM upaya penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin lakukan penandatanganan kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU) dengan PAM Bandarmasih, pada Selasa (29/4/2025).

KEGIATAN tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Muhammad Ahdiat, dan juga Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, untuk melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Sekeretasi PAM Bandarmasih, Zulbadi menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mempererat hubungan baik antara PAM Bandarmasih dan Kejari Banjarmasin, yang sudah terjalin sejak lama.

BACA: Dukung Program Prioritas Yamin-Ananda, PAM Bandarmasih Lakukan Bedah Rumah Warga di Kelayan Selatan

Dimana, dalam kesepakatan MoU tersebut, pihak Kejari Banjarmasin akan membantu dalam menangani permasalahan yang berhubungan dengan tata usaha negara dan juga perdata, yang tejadi di PAM Bandarmasih.

“Apabila nantinya terjadi sengketa atau perkara, antara PAM Bandarmasih dengan pelanggan, nantinya Kejari Banjarmasin akan memembantu melakukan mediasi dan pendampingan hukum,” jelas Zulbadi, Rabu (30/4/2025) siang.

Zulbadi mengungkapkan, terkait masalah sengketa atau kasus di Tahun 2025 ini masih belum ada terjadi. Namun, di tahun sebelumnya sempat terjadi sengketa dengan pelanggan.

“Di Tahun 2024 ada pelanggan yang keberatan dengan total kubikasi yang terbaca di meter air, dan pelanggan sampai melapor kepengadilan, dan menuntut perlu di lakukan tera,” ungkap Zulbadi.

“Saat Kita lakukan tera, hasil keputusan dari pengadilan PAM Bandarmasin berhasil memenangkan perkara tersebut, karena tidak ada ditemukan kesalahan,” tambahnya.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel: PAM Bandarmasih Pelopor Air Minum Di Daerah

Dari penandatanganan MoU tersebut, pihaknya berharap semua kegiatan bisnis dan pelayanannya bisa berjalan aman dan lancar, tanpa ada kendala yang berhubungan dengan hukum.

“Kami juga sebenarnya tidak mengharapkan hal tersebut, kami hanya berharap semuanya bisa berjalan dengan lancar, dan bisa memaksimalkan fungsi PAM Bansarmasih dalam mendistribusikan air bersih ke pelanggan, dengan tidak adanya konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak,” harap Zulbadi.

“Namun, demi kelancaran semuanya, pihak PAM Bandarmasih dah Kejari Kota Banjarmasin, melakukan MoU tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Sourceasyikin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles