PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin meggelar sidang lanjutan, kasus tindak pidana peredaran peredaran narkotika, Senin (21/4/2025).
DISEBUTKAN dalam persidangan, Terdakwa Y terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Yakni saat ditangkap petugas, terdakwa ditemukan sedang menyembunyikan seberat 10 gram dalam paket-paket kecil, dan diduga akan dijual.
Tindakan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa pun menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menerima meski putusan ini terbilang lebih ringan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun.(jejakrekam)