18.4 C
New York
Minggu, Mei 18, 2025

Buy now

Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel, Peran Aris Anova Terkuak

HAL menarik terungkap dalam Sidang lanjutan kasus suap di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kalimantan Selatan (Kalsel), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (17/4/2025).

SALAH satu saksi Liston Sitorus menyatakan, setelah memenangi tender pengerjaan kolam renang, dia mengaku bertemu dengan staf Bidang Cipta Karya di PUPR Kalsel Aris Anova yang kemudian meminta uang sebesar Rp 500 juta.

CV Liuang Jaya Abadi ketika itu menang proyek kolam renang yang dibagi menjadi dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2024 Rp 9 milar.

BACA : Sidang Suap di Dinas PUPR Kalsel, Saksi Mengakui Penyerahan Uang Suap Rp 1 Miliar

“Agustus 2024 saya dihubungi Aris Anova, yang menyatakan Yulianti minta uang Rp 500 juta. Harus uang cash. Kemudian saya diminta ke parkiran Cipta Karya dan uang diterima Aris dan supir Yulianti,” paparnya dalam persidangan.

Sementara saksi lainnya, Priyanto mengaku juga dimintai dana talangan oleh Aris Anova, setelah perusahaannya PT Pelita memenangi proyek Depo Arsip senilai Rp 19,8 miliar.

“Saya tau Aris Anova. Pernah ketemu waktu tanda tangan kontrak pada Mei 2024, staf saya ada nelpon menyampaikan Aris Anova meminta dana talangan Rp 200 juta, ketika itu saya sampaikan, kalau tidak memberatkan keuangan kantor pinjam kan saja,” paparnya.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel, 5 Saksi Diperiksa

Uang tersebut dari kas kantor, lanjutnya. Setelah ada pemanggilan dari KPK, dia baru tau bahwa yang menjadi masalah ternyata dana talangan Rp 200 juta tersebut.

“Setelah dipanggil KPK saya konfirmasi ke staf, ternyata masalah talangan dana itu, proyek ini yang pertama dan selesai,” paparnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan bagaimana peran besar Aris Anova dalam kasus ini. Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno kemudian menunda persidangan pada Kamis dan Jum’at (24-25 April 2025-red).

BACA LAGI : Pemberi Suap di Proyek Dinas PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Usai persidangan, Jaksa KPK Damei Maria Silaban mengatakan, selain Liston Sitorus yang bersaksi ada juga Khairiyah dan Aprianto. Para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

“Selain itu mereka juga mendapatkan uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek,” tutupnya.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles