PERKARA dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2020, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.
DALAM sidang digelar pada Rabu (16/4/2025), Terdakwa EW mesti berhadapan dengan 4 orang saksi, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya adalah Khadavi Muttaqein, Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Laut.
Khadavi pun dicecar oleh majelis hakim, soal perannya dalam proses pencairan SPJ, yang ternyata diketahui tidak sesuai dengan prosedur. “Kan pencairan harus sesuai prosedur. Bapak lakukan tidak?,” cecar Feby Desry selaku anggota majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Khadavi mengaku sudah melakukannya sesuai dengan prosedur. Hal ini pun semakin memantik reaksi hakim. “Ini sudah ada lho buktinya pak. Kalau tidak ada peran bapak, ini tidak akan terjadi pak,” tegas Feby kembali.
BACA: Kejari Banjarmasin Hadirkan 4 Orang Saksi Di PN Tipikor Banjarmasin
Dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi Khadavi tidak benar-benar memeriksa kelengkapan berkas, dan hanya beracuan pada stempel dan paraf dari terdakwa.
Kemudian tim penasihat hukum terdakwa pun mencecar saksi, bahwa keterangannya berbeda jauh dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya yakni Adiya. Bahkan penasihat hukum terdakwa meminta, agar majelis hakim mengkonfrontir keterangan dari saksi Khadavi ini.
Selain Khadavi, juga dihadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Rinawati, selaku mantan Kepala Puskesmas Angsau, kemudian Rusmayanti dan Julian.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Fidiawan pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu Agung selaku JPU menyoroti fakta yang terungkap, bahwa ada beberapa dokumen SPJ yang tidak lengkap namun ternyata tetap bisa dicairkan. “Memang faktanya ada beberapa dokumen SPJ yang tidak lengkap, tapi itu bisa lolos dan dicairkan,” katanya ditemui usai persidangan.
Terdakwa EW sendiri duduk di kursi pesakitan terkait dengan dugaan korupsi BOK dan SPJ fiktif di UPT Puskesmas Angsau, Tanahlaut periode 2019-2020.
Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kerugian yang muncul sebesar Rp 267.056.800.(jejakrekam)