20.4 C
New York
Rabu, April 30, 2025

Buy now

Implementasi Perda Pengelolaan Sampah Diperkuat Lewat Sosialisasi dan Pelatihan

PERUBAHAN besar selalu dimulai dari langkah kecil, termasuk soal sampah. Melalui sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD Kalsel, Mushaffa Zakir mengajak warga mulai menata lingkungan dari hal sederhana seperti memilah dan mengelola sampah dari rumah.

PERDA ini mengatur peran dan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami ingin masyarakat paham apa tanggung jawab mereka dalam pengelolaan sampah,” ucapnya, Rabu (16/4/2025) di Gedung Sasana Krida Karang Taruna Banjarmasin.

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga dirangkai dengan pelatihan langsung mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menghadirkan praktisi lingkungan untuk memberikan pelatihan kepada peserta tentang cara memilah sampah, terutama sampah organik.

BACA : Banjarmasin Darurat Sampah, Tim 7 Lakukan Class Action

“Kami ingin kegiatan ini bukan hanya seremonial, tapi benar-benar memberi manfaat. Hari ini ada pelatihan langsung tentang pengelolaan sampah rumah tangga,” ucap Mushaffa yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel ini.

Ia menyebut, para peserta bukan hanya dari Banjarmasin namun ada juga yang berasal dari daerah lain seperti Kandangan, HSS dan Amuntai yang turut serta dalam pelatihan ini dan menunjukkan antusiasme tinggi.

Dirinya berharap melalui kegiatan ini pula memicu inisiatif dari warga untuk mengadakan pelatihan serupa secara mandiri di kemudian hari.

Sebagai upaya keberlanjutan, Anggota Komisi III DPRD Kalsel ini juga menginisiasi pembentukan grup WhatsApp khusus peserta sosialisasi. Grup ini berfungsi sebagai wadah diskusi dan konsultasi seputar pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

“Dengan adanya kegiatan ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 bisa berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui aksi nyata, seperti daur ulang sampah dari rumah,” harap Mushaffa.

BACA JUGA : TPA Basirih Dibuka, Walikota Tegaskan Pengoptimalan Pengelolaan Air Lindi dan Penanganan Tumpukan Sampah Berlebih

Sementara itu, Dr Eng Ar Akbar Rahman MT yang hadiri dalam kegiatan ini sebagai narasumber menyebut, agar bisa mengurangi volume sampah yang terus meningkat, masyarakat bisa menerapkan prinsip “Cegah, Pilah, dan Olah Sampah” dalam kehidupan sehari-hari.

“Banjarmasin sudah menerapkan prinsip cegah sampah dengan melarang penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan sejak dulu,” jelasnya.

Sedangkan untuk pilah sampah, sebutnya, masyarakat diminta untuk mulai memilah sampah berdasarkan jenisnya, seperti organik, anorganik, B3 (bahan berbahaya dan beracun).

“Saat ini sampah organik masih mendominasi dimana jumlahnya mencapai 60 persen,” sebut Akbar.

Sementara untuk Olah Sampah, masyarakat dapat memanfaatkan sampah organik seperti sisa makanan dan daun-daunan untuk menjadi kompos.

“Untuk sampah anorganik seperti botol plastik dan kertas dapat didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomis,” pungkasnya.(jejakrekam)

ViaRiza
Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles