20.4 C
New York
Minggu, April 27, 2025

Buy now

Banjarmasin Darurat Sampah, Tim 7 Lakukan Class Action

DIANGGAP kurang serius menangani darurat sampah di Banjarmasin, Tim Advolasi Masyarkat Lingkungan menggugat beberapa pihak terkait dengan menempuh class action.

ADA 7 penggugat yang mengatas namakan warga Kota Banjarmasin yang diberi nama Tim Tujuh, yakni Bujino A Salan, Yohanes Lie, Akhmad Murjani, Syarifuddin Nisfuadi, Cecep Ramadhani, Noorhalis Majid serta Imansyah.

Ketua Tim penggugat, Bujino A Salan menegaskan, secara hukum masyarakat boleh menggugat pemerintah. Sebab wargalah yang ketiban dampaknya.

“Karena itu, masyarakat punya hak menggugat. Sebab masyarakat membayar retribusi, tapi pemerintah lalai dalam mengelola, artinya yang dirugikan secara materil maupun immateril adalah masyarakat,” ujarnya dengan awak media, Selasa (15/4/2025) di Banjarmasin.

BACA: TPA Basirih Dibuka, Walikota Tegaskan Pengoptimalan Pengelolaan Air Lindi dan Penanganan Tumpukan Sampah Berlebih

Bujono yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan hukum class action masyarakat Kota Banjarmasin, tentang pengelolaan sampah dengan tujuan agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup agar membuka kembali TPAS Basirih.

“Terkait hal ini, ada 6 pihak yang Kami gugat. Yakni Menteri Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Balai Penangan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah kalimantan, UPTD TPAS Basirih, Dinas Lingkungan Kota Banjarmasin, serta Komisi DPRD Kota Banjarmasin,” ujar Bujono.

Menurut pengacara kondang ini, gugatan ini diajukan dengan alasan hukum dan dasar hukum. “Ditutupnya TPAS Basirih Banjarmasin yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada tanggal 1 Februari 2025 yang lalu, sehingga telah dihentikannya pengelolaan sampah dengan alasan adanya pelanggaran terhadap kegiatan UTPD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

“Adanya penutupan TPAS itu, berdampak secara luas sampai merugikan dan meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin. Sehingga perbuatan itu bertentangan dengan hukum serta bertentangan dengan pelaksanaan azas-azas pemerintahan yang baik dan benar menurut hukum,” bebernya.

“Tujuan kami melakukan class action ini agar Kementerian Lingkungan Hidup membuka kembali TPAS Basirih. Hanya itu saja,” imbuhnya.(jejakrekam)

Sourceasyikin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles