MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang dipimpin oleh Asni Meriyenti, menjatuhkan hukuman penjara kepada pengedar ganja, Selasa (15/4/2025).
PUTUSAN tersebut setelah mendengarkan dakwaan dan tuntutan jaksa, yang menyebut Terdakwa NA yang telah menjadi perantara perdagangan ganja seberat 500 gram. Sehingga perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan Keterangan para saksi, yang menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti.
“Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa NA selama 9 tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dapat membayar denda tersebut, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara,” lanjutnya.
Disampaikan jaksa usai sidang, putusan ini lebih ringan daripada tuntutan pihaknya kepada terdakwa, yakni hukuman penjara selama 10 tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.(jejakrekam)