KASUS hukum, terkait perkara 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb pasca putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat terhadap Direktur Utama PT Graha Bangun Persadamas Mulia, Maharsi Soetomo, Notaris Martius dan Notaris Norliana terus berlanjut.
SESUAI dengan informasi putusan banding dengan nomor putusan 19/PDT/2025/PT BJM, Tanggal 9 April 2025 dalam amar putusannya, mengadili menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru nomor 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb.
Rontoknya upaya banding yang dilayangkan penggugat ini, juga menghukum pembanding yang semula adalah penggugat, untuk membayar biaya perkara dari kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, perkara nomor 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb sesuai petikan putusan yang dikirim secara elektronik pada 6 Februari 2025 dalam putusan juga menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp 408 ribu.
Dalam duduk perkara sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb, tergugat adalah pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin pembuatan dan peningkatan surat tanah dari sporadik ke sertifikat, pengurusan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Namun pada 2 Februari 2023 tergugat mencabut kuasa.
Terkait putusan banding ini, kuasa hukum tergugat satu atas nama Maharsi Soetomo, yakni Fauzan Ramon yang menegaskan, sebagai warga negara yang baik pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Selaku kuasa hukum salah satu tergugat, Kami patuh dan menghormati putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin sesuai putusan perkara nomor 19/PDT/2025/PT BJM tanggal 09 April 2025,” tegas Fauzan Ramon melalui siaran pers.
Selanjutnya, Fauzan Ramon pun kembali menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya yang juga menjadi kuasa hukum Agustin Jumaidaih, yang merupakan orang tua dari Maharsi Soetomo. Dirinya pun kembali mengaskan, juga terus mengawal dan mengikuti perkembangan laporan polisi yang telah kliennya laporkan pada 17 Oktober 2024 dengan Laporan polisi Nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalimantan Selatan.
Menurut dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum-STIH Sultan Adam Banjarmasin ini, kliennya juga sudah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tersebut.
“Pada 10 April lalu, klien Saya sudah menerima laporan hasil penelitian dari pihak kepolisian. Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian dalam perkara yang Kami adukan. Kami berharap kasus ini memberikan titik terang bagi klien Kami,” ujar Fauzan.
“Kalau yang sudah ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel itu, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,35 miliar dalam pengurusan peningkatan sertifikat tanah, menyeret terlapor RF dan oknum notaris berinisial N,” imbuhnya.(jejakrekam)