DI HADAPAN majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Farah Saufika selaku jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Y, pada Selasa (15/4/2025).
PASALNYA, Terdakwa Y kedapatan menyimpan 15 gram sabu, yang belakangan hendak dijual kembali. Kejadiaan tersebut terjadi pada Desember 2024 di kawasan Kelayan B, Gang Setia, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Diceritakan, Terdakwa Y berkeinginan membeli sabu untuk dijual lagi. Dirinya menghubungi seorang yang berinisal D yang saat ini berstatus DPO, dan memesan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15 gram, senilai Rp 15 juta.
Kemudian, Terdakwa Y bermaksud menjual kembali sabut tersbut untuk memperoleh keuntungan.
Namun sebelum dijual lagi, Terdakwa Y keburu tertangkap pada tanggal 5 Desember 2024, oleh anggota Polsek Banjarmasin Barat, yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Terdakwa Y mengaku, sabu kembali dipaket ulang menjadi paket kecil, dan dijual kepada orang-orang yang terdakwa kenal saja.
Atas perbutannya tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pidana selama 7 (tujuh) tahun kurungan, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menskors sidang dan akan menyambungnya pekan depan agenda sidang putusan.(jejakrekam)