18.6 C
New York
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

Ingin Jual 15 Gram Sabu, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

DI HADAPAN majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Farah Saufika selaku jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Y, pada Selasa (15/4/2025).

PASALNYA, Terdakwa Y kedapatan menyimpan 15 gram sabu, yang belakangan hendak dijual kembali. Kejadiaan tersebut terjadi pada Desember 2024 di kawasan Kelayan B, Gang Setia, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Diceritakan, Terdakwa Y berkeinginan membeli sabu untuk dijual lagi. Dirinya menghubungi seorang yang berinisal D yang saat ini berstatus DPO, dan memesan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15 gram, senilai Rp 15 juta.

Kemudian, Terdakwa Y bermaksud menjual kembali sabut tersbut untuk memperoleh keuntungan.

Namun sebelum dijual lagi, Terdakwa Y keburu tertangkap pada tanggal 5 Desember 2024, oleh anggota Polsek Banjarmasin Barat, yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Terdakwa Y mengaku, sabu kembali dipaket ulang menjadi paket kecil, dan dijual kepada orang-orang yang terdakwa kenal saja.

Atas perbutannya tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pidana selama 7 (tujuh) tahun kurungan, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menskors sidang dan akan menyambungnya pekan depan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Sourcesirajudin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles