DI hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rahman membacakan tuntutan terhadap terdakwa pengedar ganja, pada Rabu (9/4/2025).
JPU menyebut, Nor Ahmi Als Ahmi Bin Ali Sundoro (Alm) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperjual belikan ganja. Padahal, terdakwa sendiri adalah warga jalan S Parman, Gang Tera, yang tidak jauh dari tempat tinggalnya berdiri bangunan BNN Provinsi Kalsel dan Mapolresta Banjarmasin.
Terdakwa Ahmi telah menjadi perantara perdagangan ganja seberat 500 gram, sehingga perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Mengakhiri persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi) dari tuntutan jaksa, pada sidang yang akan datang.(jejakrekam)