20.4 C
New York
Minggu, April 27, 2025

Buy now

Ditreskrimsus Polda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita Palsu

DITRESKRIMSUS Polda Kalimantan Selatan menyita 3,2 ton Minyakita palsu yang beredar di masyarakat.

PRODUK yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya ini diduga memiliki volume yang tidak tepat dan berwarna keruh. Berbeda dengan Minyakita asli yang seharusnya berwarna bening. Penemuan ini mengungkap adanya peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, minyak palsu yang di packaging menggunakan Minyakita ini adalah minyak curah yang spesifikasinya tidak sesuai, bahkan di kemasan tersebut tidak dicantumkan volume.

BACA : Ratusan Elpiji 3 Kilogram dan 2 Ton Bio Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

“Petugas berhasil mengamankan 249 karton atau 2.988 liter kemasan plastik dan 27 karton atau 275 liter kemasan botol, dengan total 3.263 liter, barang bukti itu diamankan dari beberapa toko yang ada di Banjarmasin,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/3/2025).

Menurutnya, dalam kemasan Minyakita palsu ini tertulis diproduksi CV Berkat Yana Malang Jawa Timur, dimana perusahaan itu bukan produsen Minyakita, dan pabrik tersebut tidak berada di Malang Jawa Timur, melainkan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kacamata Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Minyak tersebut adalah minyak curah yang mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial D,” tegasnya.

BACA JUGA : Tinjau Pasokan BBM dan LPG di Banjarmasin, Bahlil: Tak Perlu Ada Kekhawatiran

Petugas hingga saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, lanjutnya. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sampai mana minyak palsu ini beredar di masyarakat.

“Minyakita palsu ini dulujual lebih rendah, yaitu Rp 14.000 per liter. Sementara harga Minyakita yang asli Rp 15.700,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial D harus berhadapan dengan pasal 62 ayat 1Jo pasal 8 ayat 1 huruf b, c, g dan i Undang-undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles