9 C
New York
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

Kasus OTT Dinas PUPR Kalsel, JPU KPK Hadirkan Tiga orang Saksi

PERKARA gratifikasi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/3/2025).

JPU KPK menghadir 3 orang saksi. Yakni, Roy Rizali Anwar selaku mantan Sekdaprov Kalsel, Andri Fadli selaku Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, dan juga Rahmadin selaku Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel.

Ketiga saksi ini pun dimintai keterangan secara bersamaan di dalam ruang sidang, terkait kapsitas terdakwa Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam tiga proyek yang bermasalah.

BACA: Diperintah Ahmad Solhan, Ini Kronologis Permintaan Uang Rp 1 Miliar di Proyek Dinas PUPR Kalsel

Menariknya dari keterangan ketiga orang saksi, keterangan Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli mengaku menyaksikan Penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Disebutkan Andri Fadli, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK menemukan uang miliaran Rupiah, di ruangan salah seorang staf Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kalsel, yakni Aris Anova, yang notebene adalah bawahan dari terdakwa Yulianti Erlynah.

“Iya, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan uang dari ruangan Aris,” ucap Andi Fadli.

Saksi Roy Rizali Anwar dimintai keterangannya seputar pelaksanaan tiga proyek yang menyeret para terdakwa. Sedangkan saksi Rahmadin dicecar terkait teknis pelaksanaan tiga proyek di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yakni berupa bangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi.

BACA JUGA: Penyerahan Uang Suap Rp 1 Miliar Terungkap Dipersidangan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel

Keterangan dari para saksi ini pun dibenarkan oleh empat terdakwa, yakni Ahmad Solhan mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad yang diduga sebagai pengepul uang/fee, dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel yang kembali dihadirkan dalam sidang.

Setelah persidangan, Meyer Simanjuntak selaku Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa tiga orang saksi ini dihadirkan untuk menerangkan, bahwa terdakwa Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam tiga proyek yang bermasalah.

Disinggung mengenai adanya uang yang ditemukan dan disita dari ruangan Aris Anova yang terungkap di persidangan, Meyer menerangkan menjelaskan secara singkat. “Kami belum bisa ungkap sekarang. Nanti saat (giliran) Aris (memberikan kesaksian di persidangan) akan kami tunjukkan,” ucapnya.(jejakrekam)

Sourcesirajudin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles