TERDAKWA T (35 tahun) nyaris dijatuhi hukuam mati. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman yang berbeda.
TUNTUTAN jaksa penuntut umum (JPU) memang berdasar. Pasalnya terdakwa terbukti mengangkut 52.561 butir dan beberapa paket serbuk ekstasi untuk diantarkan kepada pemesan.
Dalam sidang digelar pada Rabu (12/3/2025), di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi, JPU menyebut terdakwa telah melakukan tindak pidana dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Namun berdasarkan pertimbangan, bahwa terdakwa bukanlah sebagai pemilik barang atau sebagai pengedar, namun hanyalah korban dari para bandar-bandar besar. “Menyatakan memutuskan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukum pidana selama 20 tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dapat membayar denda tersebut, Maka terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara,” ucap Hakim Suwandi.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU dari Kejati Kalsel, yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman mati.(jejakrekam)