MESKI diancam dengan hukuman penjara bahkan dengan ancaman hukuman mati, namun masih banyak yang mau melakoni profesi sebagai kurir narkoba.
SEPERTI yang dilakukan oleh MAR, yang kedapatan membawa 21 paket sabu dengan total berat 9 kilogram.
Hal ini diungkapkan oleh saksi M Sandy selaku anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, di hadapan Cahyono Riza Andrianto selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang menggelar sidang pembuktian surat dakwaan dan keterangan saksi, pada Senin (10/3/2025).
Diceritakan, pada 19 September 2024, Terdakwa MAR yang dihubungi lewat sambungan telepon diminta Amer untuk mengambil sabu di sebuah hotel di Palangka Raya. Kemudian pada 25 September 2024, terdakwa kembali dihubungi untuk membawa sabu tersebut ke Banjarmasin.
BACA: Kurir Sabu Dibayang-bayangi Hukuman Mati
Berangkat dengan menggunakan angkutan travel, setibanya di Banjarmasin terdakwa menuju sebuah hotel di kawasan H Hasan Basri, yang saat di lobby sudah berhasil diringkus oleh petugas. “Saat kita amankan, terdakwa saat itu menjinjing tas warna abu-abu. Kita buka, ternyata tas tersebut berisi sabu,” ujar saksi.
Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa terdakwa menyebut sabu tersebut adalah milik saudara Amer. “Katanya, dia hanya disuruh Amer untuk mengantarkan sabu ke Banjarmasin dengan upah Rp 90 juta,” ucap saksi.
Namun, saat saksi mengorek labih jauh tentang keberadaan Amer, terdakwa menjawab tidak tahu.
Sebelumnya, Terdakwa MAR telah mendengarkan surat dakwaan oleh Zulhaidir selaku jaksa penuntut umum (JPU). Dinyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(jejakrekam)