8.6 C
New York
Minggu, Maret 16, 2025

Buy now

Pelindo Serahkan Kasus Gugatan PT Fitria Trans Tamara kepada JPN

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan saat ini menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Direktur PT Fitria Trans Tamara, Makmum. Gugatan tersebut terkait dengan sengketa yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

SEBAGAI bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan ini.

Penunjukan JPN, lanjutnya sesuai dengan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan,” ujar Suprayogi Sumarkan, Junior Manager Umum dan Humas Sub Regional Kalimantan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

BACA : Pembangunan 13 Unit Rumah Terhenti, PT Pelindo III Digugat Rp 8,1 Miliar

Pelindo percaya bahwa proses persidangan akan berjalan dengan adil dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam agenda persidangan yang telah berlangsung, Pelindo telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara. Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa ini.

“Kami berprinsip pada komitmen pengimplementasian Good Corporate Governance dalam setiap hubungan kerja sama dengan semua pihak, dan sudah kami sampaikan dalam persidangan gugatan ini,” jelasnya.

Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik dan profesionalisme. Perusahaan berharap agar proses hukum ini dapat segera mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA : Ungkap Dugaan Pencaplokan Lahan Warga oleh Pelindo III, GJL Kalsel Desak Menteri BUMN Turun Tangan

Pelindo juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berlangsung. Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Perusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Suprayogi.

Gugatan yang Diajukan PT Fitria Trans Tamara

Sebelumnya, PT Pelindo 3 Persero Cabang Banjarmasin digugat oleh Makmum, Direktur PT Fitria Trans Tamara, sebesar Rp 8,1 miliar lebih. Gugatan tersebut diajukan terkait dengan proyek pembangunan 13 unit rumah yang dilakukan pada tahun 2016, namun terhenti di tengah jalan.

Makmum menyatakan bahwa meskipun ia telah melakukan pekerjaan dan beberapa bahan bangunan telah dipesan, tagihan senilai Rp 1,7 miliar untuk termin I belum dibayar oleh Pelindo, yang mengakibatkan kerugian material dan moril.

Dalam gugatannya, Makmum meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan, termasuk menghukum Pelindo untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari apabila tidak melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles