TERGIUR dengan upah besar, Terdakwa RR harus menerima kenyataan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/3/2025).
BAGAIMANA tidak, upah besar yang dijanjikan untuk mengantarkan sabu dibayar Rp 25 juta perkilogramnya. Namun terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional ini, malah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Banjarmasin.
Saat tertangkap, oleh Ditnarkoba Polda Kalsel, terdakwa ditemukan bersama 7 paket besar sabu dengan berat kotor 7.380 gram.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais dari Kejati Kalsel menyebut, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah menyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasar dakwaan dan kesaksian para saksi dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Banjarmasin sependapat, bahwa perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan. Dan tidak membantu program pemerintah, dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang narkotika.
“Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Nenghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Suwandi.
“Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dapat membayar denda tersebut, maka terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara,” tambahnya.(jejakrekam)