PT Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin digugat sebesar Rp 8,1 miliar lebih. Gugatan itu dilayangkan Makmum, Direktur PT Fitria Trans Tamara dan kini perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
KASUS ini bermula, ketika Makmum mendapat pekerjaan proyek perumahan dari perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2016 lalu. Namun, di tengah jalan, proyek pembangunan 13 unit rumah itu terhenti.
Padahal dia sudah melaksanakan pekerjaan, bahkan beberapa bahan bangunan dari pekerjaan rumah dinas sudah dipesannya kepada suplier.
BACA : “Karma Reformasi 1998, Korupsi Menggila Bak Venom Mencari Inang”
Dalam gugatannya, Makmum meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Yakni menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 06 Desember 2017 dan Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 Februari 2018 .
“Agar menghukum tergugat wajib membayar kepada penggugat seketika dan sekaligus kerugian materiil dan immaterial,” kata Makmum dalam persidangan Senin (3/3/2025).
Untuk materiil, nilai tagihan termin I yang tercantum dalam invoice sebesar Rp.1.702.000.000, sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan. Maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat, menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan, penggugat pun menelan kerugian sebesar Rp 765 juta.
BACA JUGA : Warga Rantau Bakula Adukan PT MMI ke DPRD Kalsel, Ini Sebabnya
Dan kerugian secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar, berupa waktu, tenaga, pikiran akibat tidak dibayarnya tagihan penggugat.
“Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp5.675.000.000,” ucapnya.
Dia juga meminta kepada majelis agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari. Apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti.
Sementara saksi lainnya, Anwar Hadi yang merupakan suplier menyampaikan, ketika itu sudah mengirimkan kayu untuk perumahan sebanyak 12 truk ke perumahan yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin.
BACA LAGI : Bea Cukai Kalsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 6,28 Miliar
“Waktu itu dikirimkan sebanyak 3 truk, saya dibayar Rp 100 juta. Dan karena saya percaya sebab ada perumahan yang berdiri, saya kembali mengirim hingga hitungan uang sebesar Rp 500 juta,” terang Anwar dalam kesaksiannya.
Di tengah jalan, ternyata pembayaran macet. Dia baru tahu karena perumahan yang dia kirimkan bahan baku tersebut ternyata berhenti dibangun karena kabarnya bermasalah.
“Yang sempat saya lihat, berdiri bangunan rumah, dengan kerangka, lantai, dan atap. Semuanya ada 13 buah rumah,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Amir Giri Muryawan selaku jaksa pengacara negara (JPN) membenarkan perkara gugatan ini. Namun, dia tak ingin berspekulasi dan meminta agar menunggu hasil dari persidangan yang tengah berjalan.
“Kami tak mau berspekulasi. Ikuti saja jalannya sidang, memang saat ini tengah berperkara di PN Banjarmasin,” tutupnya.(jejakrekam)