PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (4/3/2025).
DALAM agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanti dari Kejati Kalsel menyebut, Terdakwa AY (40 tahun) warga jalan Kelayan A ini kedapatan mengangkut 34 kilogram sabu, 4832 butir ekstasi dan sebungkus serpihan ekstasi dengan berat bersih 13,91 gram.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim, Ariyanti mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Selian itu juga, terdakwa saat memberikan keterangan berbelit belit dan juga seorang residivis. Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana mati,” ucap Jaksa Ariyanti.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan saat sidang lanjuta, pada Selasa (11/3/2025).
Dituntut hukuman mati, terdakwa AY tampak pucat tak berdaya.(jejakrekam)