SELAMA bulan Ramadhan, pemilik usaha rumah makan hingga hiburan malam di Banjarmasin diminta untuk patuhi aturan teknis hingga operasional yang berlaku.
SEBAGAIMANA yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, larangan kegiatan selama bulan Ramadhan tahun ini secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya.
Seperti aktivitas warung makan, yang masih tetap diperbolehkan buka. Namun, hanya diperbolehkan untuk melayani take away atau dibawa pulang saja. Dan baru boleh buka melayani di tempat dari pukul 17.00 WITA.
BACA: Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Simak Imbauan Sekdakot Banjarmasin
Kemudian untuk aktivitas di tempat hiburan malam (THM), Ahmad Muzaiyin menegaskan, selama bulan Ramadhan sesuai dengan yang diatur dalam perda. Seluruh aktivitas akan ditutup total, baik itu karaoke, diskotik, hingga rumah billiard. “Jadi dari sini Kami berharap, dalam pelaksanaannya tahun ini bisa kondusif sebagaimana tahun-tahun kemarin,” ujarnya.
Ia pun juga meminta partisipasi masyarakat, untuk bisa mendukung dan membantu segala kegiatan selama bulan Ramadhan ini. Agar kondusifitas dan kenyamanan bisa selalu terjaga.
Lebih lanjut, pihaknya nanti juga akan melakukan sidak ataupun patroli ke sejumlah lokasi yang telah menjadi titik kerawanan. Ini untuk mencari apakah ada tempat makan ataupun tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan peraturan yang telah diberlakukan.
Dan nantinya jika ada yang terjaring dalam patroli tersebut, Muzaiyin menerangkan pihaknya akan langsung menindak dengan upaya penertiban. “Nanti juga akan ada upaya yustisi hingga nanti Kita juga kenakan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar,” tandasnya.(jejakrekam)