MESKI tinggal di sekitar kawasan Polresta Banjarmasin dan Kantor BNN Kalsel, Nor Ahmi alias Ahmi warga Jalan S Parman Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama ini tak membuatnya takut untuk berdagang ganja.
DI hadapan majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, diceritakan bahwa Terdakwa Ahmi telah menjadi perantara perdagangan ganja seberat 500 gram.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Kamis (27/2/2025).
BACA: Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Kapolda : Kalsel Pasar yang Menggiurkan
Diceritakan, pada Senin 7 Oktober 2024, Terdakwa Ahmi menghubungi seorang yang bernama Nitendo (dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk memesan ganja sebanyak 500 gram, yang disepakati dengan harga Rp 2,8 juta dengan DP sebesar Rp 1,5 juta.
Ternyata, ganja tersebut merupakan pesanan dari Ucil yang juga berstatus DPO. Sehingga Ucil disuruh untuk membayarkan DP tersebut dengan transfer langsung ke rekening Nitendo. Pelunasan akan dibayar setelah paket ganja diterima terdakwa di Banjarmasin.
Pada hari Jumat 11 Oktober 2024 saat paket tiba, petugas Ditnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan, dengan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 paket ganja.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Banjarmasin, Nomor: LHU.109.K.05.16.24.190 tanggal 14 Oktober 2024, dari sampel seberat 1,82 gram membuktikan bahwa paket tersebut adalah ganja.
Majelis hakim menyampaikan, persidangan akan kembali digelar pada Kamis (6/3/2025), dengan agenda sidang keterangan para saksi.(jejakrekam)