4.2 C
New York
Selasa, Maret 18, 2025

Buy now

Warga Rantau Bakula Adukan PT MMI ke DPRD Kalsel, Ini Sebabnya

KOMISI III DPRD Kalsel menggelar pertemuan terkait pengaduan masyarakat akibat aktivitas tambang bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI) dikawasan Rantau Bakula Kabupaten Banjar, Rabu (26/2/2025).

DIPIMPIN Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo, pertemuan ini dihadiri sejumlah pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, jajaran Inspektur Tambang Minerba, perwakilan masyarakat, Walhi, kepala desa dan camat setempat plus jajaran Direksi PT MMI.

Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kalsel yakni pencemaran air disekitar sungai setempat, keretakan tembok rumah, kebisingan suara dari washer plan, matinya tanaman milik warga, meningkatnya kasus ISPA dan penyakit kulit dan pencemaran air limbah dari settling pond yang dikhawatirkan merusak kualitas lingkungan dan udara.

BACA : Peringati Hari Buruh, Rakyat Kalsel Minta Setop Izin Tambang Bermasalah dan Tolak UU Ciptakerja  

“Karena DPRD Kalsel berposisi sebagai mediator, maka untuk mengetahui masalah ini, saya minta penjelasan dari kedua belah pihak,” pinta H Kartoyo diawal rapat.

Salah satu warga, Mariadi menyampaikan bahwa, kondisi air di desa mereka semakin memburuk, hinga sulit mendapat air bersih.

“Kami sulit mendapatkan air bersih. Air sumur mulai keruh, dan banyak warga yang mengeluhkan gatal-gatal setelah menggunakannya,” beber Mariadi.

Warga lain, juga mengungkapkan, dampak kebisingan suara yang bersumber dari mesin pencuci batubara, hingga uji sample udara yang dinilai tidak valid.

Sedang perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti legalitas hukum perusahaan, termasuk tenaga kerja asing, hingga meminta pemerintah agar menghentikan aktivitas pertambangan tersebut karena menilai merusak lingkungan.

BACA JUGA : Debu Batubara Stockpile PT Talenta Bumi Serbu Pemukiman Warga Lepasan Bakumpai

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon mengatakan perusahaan mereka beroperasi secara legal sesuai ijin dan regulasi yang diberikan oleh kementerian terkait di pusat.

Dalam operasionalnya, kata dia perusahaan tetap mengedepankan serta berpijak pada aturan termasuk dalam memberdayakan masyarakat setempat dan juga lingkungan,

Terkait air bersih, perusahaannya telah mengalirkan fasilitas air bersih ke RT 03 dan sebagian RT 04.

“Kami sudah menyediakan fasilitas air bersih bagi warga di beberapa RT sebagai bentuk kepedulian kami,” sebut Yudha Ramon.

Terkait keretakan rumah warga, dia menegaskan bahwa PT MMI tidak menggunakan metode blasting, melainkan underground mining.

Sebaliknya disekitar lokasi juga ada beberapa perusahaan tambang lain yang masih menggunakan metode blasting. Karena itu menurutnya, belum dapat dipastikan apakah dampak keretakan rumah itu disebabkan oleh perusahaannya.

BACA LAGI : Tolak Pegunungan Meratus Ditambang, Massa Lintas Elemen Masyarakat Sipil Demo DPRD HST

“Tambang kami menggunakan metode underground mining (bawah tanah) yang seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap bangunan di permukiman warga,” kilah Ramon.

Terkait dampak kebisingan, Yudha Ramon menjelaskan bahwa, hasil uji dari Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BPSJI) Banjarbaru menunjukkan angka 53,6 dB, masih di bawah standar baku mutu 85 dB.

“Kami sudah melakukan uji kebisingan, hasilnya masih dalam batas aman,” terangnya.

Menurut dia, tudingan kasus ISPA dan penyakit kulit perlu ada pengkajian lebih lanjut. Karena tak bisa serta-merta dikaitkan dengan meningkatnya kasus ISPA dan penyakit kulit.

“Ini Harus ada penelitian lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya,” beber Yudha Ramon.

Menyimak paparan PT MMI diatas bahwa secara data di atas kertas, pihak perusahaan sudah berupaya memperhatikan masalah lingkungan.

BACA : Walhi Kalsel: Lebih Baik Akui Masyarakat Adat Pegunungan Meratus Daripada Dagang Karbon

“Tapi aduan masyarakat juga tidak boleh disepelekan. Jika ada warga yang masih merasakan dampaknya, berarti ada hal yang terlewat dan perlu menjadi perhatian lebih lanjut” tegas Ketua Komisi III, Mustaqimah mengingatkan.

Sedang H Kartoyo, berharap ada solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami ingin ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Masyarakat harus tetap mendapatkan hak-haknya,” jelasnya.

BACA JUGA : Terdesak Ekspansi Kebun Sawit, Lahan Pertanian dan Purun di Batola Terus Menyusut

Kartoyo menegaskan posisinya berdiri bersama masyarakat dalam permasalahan ini, Namun tetap menghormati perusahaan yang beroperasi secara legal. Karena hadirnya investor dan perusahaan yang beroperasi di Kalsel, masyarakat harus turut merasakan manfaatnya, bukan sebaliknya.

Untuk menghasilkan solusi dari pertemuan petang itu, pimpinan rapat menawarkan untuk membentuk tim.

Forum pun sepakat membentuk tim investigasi dan identifikasi untuk memastikan kebenaran fakta yang disampaikan kedua belah pihak.

Tim investigasi dibentuk sore itu juga dengan ketua tim yaitu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, beranggota terdiri Instasi terkait, camat dan kades, perwakilan warga serta terkait lainya, yang akan turun ke lokasi dengan jadwal yang masih disusun.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles