AWAL Ramadhan 1446 Hijriah diperkirakan pada awal Maret 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin ungkapkan aturan hingga batasan kegiatan.
DIUNGKAPKAN Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman, berkenaan dengan instruksi bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin, sebagian besar aturan selama Ramadhan tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya.
Seperti aturan jam buka tutup tempat makan, di tahun ini kegiatan makan di tempat masih diatur, baru boleh dilakukan dari jam 17.00 WITA. “Kalau ingin take away masih bisa dilakukan,” ujarnya, Rabu (26/1/2025).
BACA: Warga Ditekankan Taat Perda Ramadhan, Melanggar Siap Kena Sanksi
Lalu ada juga aturan pengeras suara, yang mana ini masih mengadopsi peraturan dari Kementerian Agama (Kemenag) dari tahun sebelumnya. Selebihnya untuk aturan lain, tahun ini pihaknya lebih merincikan aturan dalam kegiatan bagarakan sahur di wilayah Banjarmasin.
Ikhsan mengimbau kepada masyarakat yang melakukan kegiatan bagarakan sahur, agar bisa lebih tertib dan lebih memperhatikan jam pelaksanaannya. “Jangan juga jam 1 bagarakannya, kapan jadinya orang tidur? Sesuaikan saja lah, beri waktu untuk istirahat,” ungkapnya.
Kemudian dirinya juga meminta, agar kegiatan ini bisa dilakukan di lingkungannya masing-masing. Jangan sampai ada masyarakat yang melakukan bagarakan sahur di lingkungan lain. “Jadi jangan masyarakat lingkungan A malah bagarakan ke lingkungan B, itu jangan,” pintanya.
“Pada intinya itu yang Kami atur, selebihnya yang lain masih sama dengan tahun sebelumnya,” tandasnya.(jejakrekam)