KASUS pidana pembagian harta gono gini antara Hj Lailan Hayati (mantan istri) selaku tergugat dengan H Hilmi (mantan suami) selaku penggugat, kembali ‘meruncing’ dimana saat ini perkaranya berproses di tingkat Kasasi.
TIM kuasa hukum Hj Lailan Hayati, yakni Dr Junaidi SH MH melapor balik H Hilmi, dengan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Kalsel.
Hal itu dibuktikan dengan dengan diterimanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/149/XII/2024/SPKT/Polda Kalsel tertanggal 15 Desember 2024.
H Hilmi dilaporkan menjualkanbelikan salah satu objek tanah yang masih dalam sengketa (proses Kasasi). Sehingga, Hj Lailan Hayati keberatan dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polda Kalsel dengan tuduhan penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Dr Junaidi SH MH menyatakan, terkait laporan pihaknya ke Polda Kalsel, sampai saat ini masih berproses. “Kita tunggu saja hasil penyelidikan pihak kepolisian,” ucapnya kepada wartawan.
Diketahui. dalam perkara harta gono-gini, H Hilmi dinyatakan menang di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat Banding.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Fidiawan Satrianto SH, memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin yang dilayangkan H Ilmi kepada mantan isterinya tersebut pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Kemudian, di tingkat banding, kasusnya kembali dimenangkan H Hilmi, sebelum adanya jual beli tanah sengketa sepihak ‘terbongkar’, hingga H Hilmi dilaporkan ke Polda Kalsel, termasuk dugaan tindak pidana lainnya, seperti pembagian hasil usaha SPBU, sewa ruko, toko dan lainnya terkait harta gono gini yang tidak dibagi secara adil.(jejakrekam)