PENGADILAN NEGERI (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat-obatan terlarang, dengan terdakwa MA (29 tahun), Selasa (18/2/2025).
TERDAKWA MA diketahu nekat jadi kurir sabu seberat 5 kilogram, dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim membacakan putusan, yang sebelumnya menyatakan sependapat Sebagaimana dakwaan jaksa kalau perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat dan sangat berbahaya bagi generasi muda mendatang.
Majelis hakim menyampaikan menghukum terdakwa MA selama 14 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila tidak membayar denda, maka terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara,” ucap Irfanul Hakim.(jejakrekam)