9.3 C
New York
Kamis, Maret 27, 2025

Buy now

Kejati Kalteng Sita Lahan Seluas 2 Ribu Hektar, Mantan Kadis Ikut Diperiksa

TIM Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita lahan milik PT Pagun Taka seluas 2.337 hektar, pada Rabu (12/2/2025).

PENYITAAN lahan yang terletak di Desa Lemo l, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini, terkait dengan penggeledahan Tim Penyidik Khusus Kejati Kalteng di Ruang Bagian Hukum Sekda Kabupaten Barito Utara, pada Senin (10/2/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Eko Nugroho melalui keterangan rilisnya menyebut pihaknya melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.

BACA: Telah Izin, Tim Kajati Kalteng Kumpulkan Data Perizinan Tambang

Eko Nugroho menjelaskan, dari laporan tim di lapangan yang melakukan penyegelan, PT Pagun Taka juga tidak beroperasi.

Selain melakukan sita lokasi lahan tambang, Tim Penyidik Kejati Kalteng juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Asran.

Menurut Eko, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Barito Utara, sudah dimintai keterangannya. “Tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan terus berkembang. Hari ini dan besok masih ada pemeriksaan para saksi Lainya,” terang Eko Nugroho.(jejakrekam)

Sourcesyarbani

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles