PERSIDANGAN kasus tindak pidana perjudian (prmosi situs judi online), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini Senin (10/2/2025).
TERDAKWA Rinita, adalah seorang perempuan asal Banjarbaru yang dituduh mempromosikan sebuah situs judi online. Dan telah beberapa kali mengikuti sidang secara online, dari Lapas Wanita Martapura.
Adapun sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Namun yang menariknya, sidang dengan agenda pledoi ini justru diwarnai dengan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan dari Kejati Kalsel.
BACA: Tuntutan Perkara Judi Online Kembali Ditunda, Majelis Hakim Nyatakan Langsung Pembelaan Saja
Hal ini rupanya imbas dari sidang dengan agenda tuntutan pada beberapa pekan sebelumnya, namun selalu ditunda dengan alasan tuntutan belum siap.
Sejatinya pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025), kemudian majelis hakim memberi kesempatan JPU menyiapkan tuntutan dan kembali menundanya menjadi Kamis (23/1/2025) namun belum juga siap sehingga kembali ditunda.
Majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada JPU dan ditunda lagi pada Senin (3/2/2025), namun lagi-lagi tidak siap.
Karena tak jua siap setelah beberapa kali dilakukan penundaan, Majelis Hakim pun menegaskan bahwa sidang berikutnya, langsung dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa dan tanpa ada agenda tuntutan.
Penasihat hukum terdakwa, H Sahruji pun membacakan nota pembelaan. Pada intinya meminta kliennya dibebaskan, karena tidak adanya tuntutan dari JPU serta dakwaan yang tidak cermat.
Usai penasihat umum terdakwa membacakan pledoi, JPU dari Kejati Kalsel, Andri Kurniawan pun langsung menyampaikan kepada Majelis Hakim, untuk diberikan izin menanggapi pledoi tersebut.
Namun ternyata, isi tanggapan JPU atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa yang disampaikan saat itu, diantaranya justru berisi tuntutan untuk terdakwa Rinita.
JPU menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan. Dan denda sebesar Rp 5 juta, subsidaer 1 bulan kurungan,” kata Jaksa Andri Kurniawan.
BACA JUGA: Tetapkan 18 Tersangka, Polda Kalsel Blokir 1.453 Situs Judi Online
Adanya tanggapan JPU atas pledoi terdakwa ini, sempat ditanggapi oleh H Sahruji. Namun Ketua Majelis Hakim, Suwandy pun menegaskan, bahwa memang sidang pada hari ini dengan agenda pledoi dan tanggapan dari JPU.
“Tapi kalau di dalamnya ada penyampaian tuntutan, nanti Kami (Majelis Hakim) yang akan menilai,” ujar Suwandy.
Di penghujung sidang, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atas tanggapan dari JPU (duplik).(jejakrekam)