KASUS perjudian online semakin marak saja. Seperti yang dilakukan oleh Renita, yang terlibat dalam perkara perjudian online.
SIDANG yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terpaksa diikuti oleh terdakwa Renita secara online, karena yang bersangkutan sedang ditahan dari LP Wanita Martapura, pada Rabu (5/2/2025).
Dalam dakwaan, Renita warga Kemuning Banjarbaru ini didakwa dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan, kegiatan yang bermuatan perjudian melalui akses informasi elektronik. Yang mana perbuatan tersebut dapat membuat masyarakat umum bisa melihat dan meakses situs judi yang diiklankannya.
BACA: Tetapkan 18 Tersangka, Polda Kalsel Blokir 1.453 Situs Judi Online
Atas perbuatannya, terdakwa terjerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun saat sidang digelar, pembacaan tuntutan dari Kejati Kalsel kembali batal dilakukan, dikarenakan belum siap, dan meminta waktu satu minggu.
Padahal, ini adalah agenda pembacaan tuntutan yang kedua, karena pada sidang sebelumnya juga tidak dilakukan. “Saya sudah beri waktu untuk jaksa menyusun. Ini sudah tiga kali penundaan lo dari yang seharusnya pembacaan tuntutan pada 16 Januari lalu,” ujar Hakim Suwandi.
Suwandi akhirnya memutuskan tidak ada lagi agenda tuntutan. Pada sidang selanjutnya, agenda langsung pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. “Senin (10/2/2025), kita langsung agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” ujarnya seraya mengetuk palu.
BACA JUGA: Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Kejati Kalsel Gelar Penyuluhan Hukum
Sementara itu, Andre Kurniawan dari Kejati Kalsel selaku jaksa penuntut umum mengatakan, tertundanya pembacaan tuntutan dikarenakan rencana tuntutan (rentut) dari Kejagung hingga kini belum juga turun. “Perkara judi online ini kan rentutnya Kejagung, sampai sekarang Kita masih menunggu (belum turun),” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Kendati telah diputuskan tidak ada pembacaan tuntutan, namun jaksa dari Kejati Kalsel ini masih berharap minggu depan bisa diberikan kesempatan untuk dirinya membacakan tuntutan.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, H Syahruji membenarkan bahwa majelis hakim tidak memberikan lagi kesempatan untuk JPU membacakan tuntutan. “Kita setuju dengan putusan majelis hakim, sebab dengan terus ditundanya pembacaan tuntutan maka menghambat proses persidangan. Sehingga melanggar asas peradilan yang cepat bagi terdakwa, dan tentunya juga berimbas pada mundurnya penyelesaian nota pembelaan,” ucapnya.(jejakrekam)