5.9 C
New York
Rabu, Maret 26, 2025

Buy now

Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi, Warga Kemuning Banjarbaru Dituntut 14 Tahun Penjara

TERDAKWA Rian Noor Efendi (30 tahun), warga Jalan Dukuh Permai RT 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

DALAM pembacaan tuntutan oleh jaksa dari Kejati Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa kedapatan menyimpan 700 gram sabu dan puluhan butir extasi, saat petugas menggeledah rumahnya pada 24 Agustus 2024 lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Indra Mainantha Vidi, pada Rabu (5/2/2025), jaksa penuntut umum, Ariyanti mengatakan, perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan sebab tidak program pemerintah pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan masyarakat terutama generasi muda.

BACA: Warga Semarang Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi di Komplek Banjar Indah Permai

Dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut terdakwa Rian Noor Efendi dengan hukum pidana selama 14 tahun penjara. Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila tidak membayar denda tersebut, maka terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Arianti.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa juga telah membacakan nota pembelaan. Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum meminta agar memberikan hukuman dengan seadil-adilnya dan keringanan hukuman. “Sebab terdakwa Rian Noor Efendi mengakui semua kesalahannya, dan Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama. selain itu terdakwa masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya,” ucap D’Nata.

Mempertimbangkan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi mengatakan, akan kembali menggelar sidang pada Rabu depan (12/2/2025), dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Sourcesirajudin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles