4.2 C
New York
Selasa, Maret 18, 2025

Buy now

Diupah Rp 200 Ribu, Yadi Tak Menyangka Angkut 30 Kg Sabu Dan Ekstasi

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan, Selasa (4/2/2025).

TERDAKWA Amsyah Yadhi alias Yadi, warga jalan Kelayan A ini mengaku, bahwa dirinya disuruh Siska yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil sabu dan ekstasi.

“Saya disuruh oleh saudara Siska untuk mengambil barang sabu pada Herman yang sudah menunggu di dekat kuburan di daerah Liang Anggang Banjarbaru,” ujar Yadi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannur Hakim.

BACA: Dijanjikan Upah Rp 7 juta, Dua kurir Sabu Dihadiahi Vonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa juga mengaku, hanya diupah Rp 200 ribu. “Kok mau diupah Rp 200 ribu, padahal yang kamu ambil ini kan puluhan kilo sabu,” ujar ketua majelis hakim.

Yadi mengaku tidak mengetahui kalau sabu yang dia ambil ternyata puluhan kilogram. Bahkan dia tahu jumlah keseluruhan, setelah ditangkap petugas kepolisian Ditnarkoba Polda Kalsel.

Teryata yang diambilnya adalah sabu bahkan barangnya cukup banyak untuk keseluruhan barang bukti tersebut 34 kilogram. “Dalam perintahnya hanya ambilkan sabu, nanti akan dikasih Rp 200 ribu,” ujar Yadi mengutip ucapan permintaan Siska.

Atas perintah Siska juga, sabu yang diambil dari Herman kemudian diserahkan pada Anang yang juga berstatus DPO. Disebutkan, Anang menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Tiba di lokasi jemput, terdakwa bertemu Herman dan langsung diserahi kardus warna coklat, yang belakangan dia tahu berisi sabu puluhan kilo dan ekstasi. “Herman meletakan dan mengikat kardus berisi sabu dan ekstasi tersebut di jok sepeda yang saya gunakan,” ujarnya.

“Herman juga menyerahkan sebuah handphone. Di dalam HP tersebut menurut Herman, ada nomor kontak Anang yang nanti bisa dihubungi,” lanjutnya.

BACA JUGA: PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Untuk Penjual Dan Kurir Sabu

“Saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang, belum sempat menghubungi Anang, petugas langsung menangkap saya,” papar terdakwa.

Diketahui dari penangkapan petugas, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kardus warna coklat berisi 30 paket sabu dengan berat kotor 30.510,00 gram, dan 4832 butir ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 3.689,24 gram. Serta sebungkus serpihan ekstasi warna merah muda, dengan berat bersih 13,91 gram.

Mengakhiri persidangan, majelis hakim kembali akan mengadakan sidang lanjutkan pada Selasa (18/2/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.(jejakrekam)

Sourcesirajudin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles