KHA (Konvensi Hak Anak) merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur hak-hak anak secara komprehensif.
DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Tanbu berkomitmen menginplementasikan KHA demi mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
BACA JUGA: TP PKK Angsana Bina Administrasi Dasa Wisma
Kepala DP3AP2KB Tanbu melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindngan Anak, Pengarustamaan Gender (PUGPPPA) Nurliana S.SiTMM mengungkapkan hal tersebut dalam acara Pelatihan Konvensi Hak Anak tahun 2025, Senin (3/2/2025) di Gedung Sekretariat PKK, Kecamatan simpang Empat.
“Jadi, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di 2023 telah meraih predikat Madya KLA dan menargetkan peningkatan ke predikat Nindya KLA pada 2025,” ucap Nurliana.
BACA JUGA: TP PKK Angsana Bina Administrasi Dasa Wisma
Menurutnya, indikator utama pencapaian adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlatih dalam KHA yang menjadi bagian dalam Klaster KLA.
“DP3AP2KB Tanbu menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) 2025 dan memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak anak. Baik dalam pelayanan publik,pendidikan, kesehatan, maupun pengasuhan hak anak,” imbuhnya. (jejakrekam)