3.3 C
New York
Kamis, Februari 13, 2025

Buy now

JPU KPK Yakin Pembuktian Sudah Cukup Dalam Sidang Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel

SIDANG pemeriksaan saksi kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel kembali bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (24/1/2025).

ADAPUN ketiga saksi tersebut adalah Mahdi, sopir dari Yulianti Erlina, kemudian Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan dan Firhansyah orang yang menemani terdakwa Sugeng Wahyudi untuk memberikan uang kepada Yulianti Erlina.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, beranggotakan Indra Mainanta dan  Arif Winarno. Ketiga saksi ini menceritakan peran mereka masing-masing dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 Miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto kepada Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Yulianti Erlina.

BACA : Diperintah Ahmad Solhan, Ini Kronologis Permintaan Uang Rp 1 Miliar di Proyek Dinas PUPR Kalsel

Dalam kesaksian itu, Mahdi membenarkan pernah menerima titipan pemberian uang dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Resto Kampung Kecil, Banjarbaru, 3 Oktober 2024.

“Uang pada waktu itu sudah dalam mobil, sekitar 30 menit di rumah makan, kemudian saya pulang ke kantor PUPR,” ucapnya.

Sementara, Wahyu Buyung Ramadan juga membenarkan menerima barang, berupa bungkusan kardus yang berisi uang sejumlah Rp 1 miliar, kemudian dititipkan kepada H Ahmad di Pondok Pesantren Martapura.

“Perintah Pak Solhan, disuruh titip ke H Ahmad di Taufiz Quran Martapura, dan langsung diterima H Ahmad,” jelasnya.

BACA JUGA : Penyerahan Uang Suap Rp 1 Miliar Terungkap Dipersidangan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel

Begitu juga dengan Firhansyah, yang ketika itu menemani Sugeng Wahyudi memberikan uang kepada Yulianti Erlina. “Saya mengantar uang ketika itu hari Kamis 3 Oktober 2024,” lanjutnya.

Mendengar semua keterangan dari para saksi, terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Wahyudi tidak membantah, mereka membenarkan semua kesaksian itu.

Usai persidangan, JPU KPK, Mayer Volmar Simajuntak mengatakan, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan sudah bisa merangkai peristiwa secara utuh. Mulai dari ploting pemenang proyek, penunjukan penandatanganan kontrak, sampai akhirnya ada pencairan uang.

BACA LAGI : Saksi Sidang Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel, Sekda : Saya Tak Kenal Terdakwa

Dilanjutkan dengan permintaan uang dari Ahmad Solhan dan Yulianti erlina kepada dua orang rekanan mereka Sugeng Wahyudi dan andi Susanto, sehingga kemudian memberikan uang Rp 1 miliar atas permintaan Kadis PUPR dan Kabid.

“Bagi kami perbuatan suap Pasal 5 ayat 1 huruf b, memberikan uang setelah kadis PUPR dan Kabid melakukan sesuatu yaitu memberikan ploting pekerjaan kepada kedua terdakwa itu sudah bisa dibuktikan, barang buktinya pun sudah kita tunjukan,” tegasnya.

“Sehingga kami yakin pembuktian sudah cukup, nanti tinggal mengkonfirmasi saja kepada para terdakwa dipersidangan selanjutnya,” paparnya. Sidang kembali akan digelar pada, Kamis 6 Pebruari 2025 mendatang.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles