KURIR narkoba berinisial MA (29 tahun), terancam hukuman penjara akibat kedapatan mengangkut 5 kilogram sabu dan ekstasi.
TERDAKWA MA yang nekat menjadi kurir narkoba ini, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa (21/1/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel), Syaiful Anwar menerangkan, bahwa terdakwa MA ditangkap pada Selasa (24/9/2024). “Terdakwa membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam tas ransel berwarna hitam menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Setelah pembacaan dakwaan, JPU pun menghadirkan dua orang saksi yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
BACA: Tahanan Kasus Narkoba Nekat Pesan Sabu, Kurir Makanan Turut Kena Getahnya
Diceritakan, Terdakwa MA ditangkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakan di depan lantai sepeda motor yang dikendarainya.
Rupanya saat itu MA baru saja mengambil paket sabu yang ditinggal oleh seseorang di sekitar lokasi kejadian.
Saat memeriksa, petugas pun menemukan sebanyak tiga paket sabu berukuran besar yang dikemas rapi dalam bungkus teh. Kemudian, 20 paket sabu yang dibungkus plastik hitam, sehingga berat total sabu sekitar 5 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1690 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi berwarna biru.
Selesai mendengarkan keterangan saksi, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Ansyari pun membenarkan keterangan dari JPU dan juga dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(jejakrekam)