ASNANY, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Martapura dalam kasus penggelapan mobil leasing, Selasa (21/1/2025).
HAKIM menyatakan Asnany terbukti melakukan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia terkait kredit mobil yang diajukan melalui lembaga pembiayaan (leasing).
H. Arif, yang mewakili PT Maybank Indonesia Finance sebagai pihak leasing dan pelapor dalam kasus ini, menyatakan mereka menghormati keputusan hukum yang telah dijatuhkan.
BACA : Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN RSUD Ulin ‘Diseret’ ke Meja Persidangan
Namun, H. Arif juga menyampaikan vonis yang diberikan dinilai tak sebanding dengan kerugian yang dialami pihak leasing.
“Tentu kami menghormati keputusan hukum yang ada, namun kami menyayangkan adanya anomali dalam proses persidangan, terutama dalam hal dakwaan, tuntutan, dan putusan,” ungkapnya.
H. Arif menjelaskan, dalam dakwaan, Asnany dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman penjara selama tiga bulan, dan majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari penjara.
BACA JUGA : : Dilaporkan Leasing Tak bayar Kredit Mobil, Oknun ASN RSUD Ulin Banjarmasin Ditetapkan Polisi Tersangka
“Kami merasa ada ketidakadilan, mengingat kerugian yang dialami pihak leasing mencapai ratusan juta rupiah, sementara di tempat lain, seseorang bisa divonis lebih lama untuk kasus yang lebih ringan,” tambahnya.
H. Arif menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi keputusan tersebut dan berencana untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut guna memperjuangkan hak mereka atas kerugian yang terjadi.
Sebelumnya, Asnany dilaporkan PT Maybank Indonesia Finance setelah diduga menggelapkan unit kendaraan roda empat merk Suzuki XL7 tahun 2021 yang menjadi objek jaminan fidusia dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing tersebut.(jejakrekam)