BERDSARKAN dari database Aplikasi Silangkar, pekerja rentan di Kabupaten Tabalong akan diberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
HAL ini disampaikan saat pembahasan dalam rapat koordinasi Pemkab Tabalong bersama BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Tanjung Puri, Kamis (16/1/2025).
Disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan, pekerja rentan yang didata berkisar ribuan orang.
“Kami sudah mengambil dari aplikasi Silangkarr terkait data masyarakat ekstrim miskin, ada sebanyak 15.136 pekerja rentan berumur 18 tahun sampai dengan 65 tahun,” katanya.
BACA: Pemkab Tabalong Serahkan Santunan dan Berikan Apresiasi Kepada Relawan UPBS
Adapun kategori pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Bupati di antaranya penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang hingga buruh harian.
Sedangkan berdasarkan hasil verifikasi pihak BPJS ketenagakerjaan yang didapatkan 8.350 orang yang akan siap dilakukan pembayaran.
“Sementara berdasarkan pada Peraturan Bupati saat ini posisi Peraturan Bupati lagi menunggu hasil persetujuan dari Kemendagri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto menjelaskan, perlindungan yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian kerja bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrim.
Adapun nominal besaran yang diberikan berupa santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal sebesar Rp 70 juta termasuk ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan total maksimal Rp 174 juta.
Kemudian jaminan kematian dimaksud yaitu meninggal biasa yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. “Harapannya dengan program yang dibantu oleh Pemda ini, masyarakat miskin dan miskin ekstrim kita tidak turun lagi,” jelasnya.(jejakrekam)