5.1 C
New York
Jumat, November 14, 2025

Buy now

Tahanan Kasus Narkoba Nekat Pesan Sabu, Kurir Makanan Turut Kena Getahnya

MESKI berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum, Jhony Harianto dan Nasrullah masih nekat memesan sabu.

DUA warga Banjarmasin ini berstatus tahanan di Dittahti Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan perkara yang sama yakni narkoba.

Diceritakan, pada 18 Juni 2024, awalnya petugas piket Dittahti Polda Kalsel memeriksa paket makanan, yang diantarkan oleh seorang kurir bernama Rama. Ternyata ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalamnya.

Kemudian setelah dilakukan penelusuran, pemilik atau pemesan sabu tersebut adalah terdakwa Jhony dan Nasrullah. Oleh petugas Dittahti Polda Kalsel, kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.

BACA: Rencanakan Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Empat Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Dihadiahi 6 Tahun Penjara

Setelah dilakukan pengembangan, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel pun berhasil mengamankan Rama saat hendak mencoba menyelundupkan narkoba kepada terdakwa Jhony dan Nasrullah.

Adapun total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas berjumlah sekitar 15 gram.

Rabu (15/1/2025), terdakwa Jhony dan Nasrullah pun menjalani sidang atas perkara ini di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Keduanya dinyatakan oleh Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. “Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 8 tahun dan 3 bulan untuk terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

BACA JUGA: Menangis dan Minta Pindah, Tahanan Dit Tahti Polda Kalsel Dipukuli Petugas Hingga Patah Kaki

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada dua terdakwa. Dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dan untuk perkara narkoba awal, kedua terdakwa pun juga sebelumnya sudah diputuskan oleh Majelis Hakim di PN Banjarmasin. Untuk terdakwa Jhony divonis 7,5 tahun penjara dan Nasrullah divonis 7 tahun penjara.

Dengan demikian, Jhony dan Nasrullah pun dipastikan akan menjalani hukuman hingga belasan tahun nantinya. Sementara terdakwa Rama divonis penjara selama 7 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim.(jejakrekam)

Sourcesirajudin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles