POLEMIK antara manajemen Grand Mentari Hotel Banjarmasin dengan puluhan mantan karyawannya, terkait permasalahan pembayaran hak pesangon kembali mencuat.
SEBELUMNYA, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin telah memutuskan agar perusahaan wajib membayarkan pesangon setidaknya kepada 20 mantan karyawan Grand Mentari Hotel, dengan total Rp 980 juta, pada 17 Desember 2024 lalu.
Putusan PN Banjarmasin itu juga, mengharuskan perusahaan membayar bunga 2 persen per bulan dari jumlah pokok Rp 980 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 392.600.
BACA: Pesangon Tak Layak, FSPMI Ancam Gugat PT Smart
Namun, ternyata pihak manajemen justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Atas keputusan ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Henny Puspitawati pun menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, pihak manajemen hotel terlalu mencari alasan agar tidak membayarkan kewajiban mereka, untuk memberikan pesangon kepada para mantan pegawai mereka. “Alasan mereka sedang bersengketa waris. Padahal masalah waris sudah selesai,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).
“Kami menganggap ini mereka memang tidak ada niat bayar, ini yang membuat kami kecewa,” tambahnya.
BACA JUGA: Ini Lho Sederet Perjuangan yang Dilakukan FSPMI Kalsel
Sementara itu, Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses banding ini agar bisa memenangkan pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa jika diperlukan. Sebab dikatakannya, selain 20 mantan karyawan yang belum dibayarkan hak pesangonnya. Ada juga 25 mantan karyawan kontrak yang belum mendapatkan hak pesangonnya, dengan total klaim mencapai ratusan juta Rupiah.
“Untuk saat ini kami memfokuskan menyelesaikan hak 20 pekerja. Kemudian baru kita juga akan mengupayakan hak 25 karyawan kontrak,” tandasnya.(jejakrekam)