TAHUN lalu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan penyegelan, pada puluhan kios di beberapa pasar yang menunggak retribusi.
DIJELASKAN Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, penyegelan ditujukan kepada pedagang yang menunggak retribusi hingga bertahun-tahun. “Di setiap pasar biasanya hanya kami segel beberapa, sekitar 2 sampai 3 kios. Itu pun mereka yang memiliki tunggakan tertinggi,” ucapnya, Senin (13/1/2025).
Langkah penyelenggalan ini pun diungkapkan Tezar, adalah sebagai bentuk contoh pada pedagang yang lain agar bisa dan mau melakukan kewajibannya. Yakni membayar retribusi pasar.
Tindakan penyegelan ini pun, dilanjutkannya lumayan berdampak ke pedagang lain. Dimana beberapa pedagang yang memiliki tunggakan, akhirnya secara berkala mulai mau membayarkan retribusinya.
BACA: Lawas Tak Dihuni, Puluhan Kios di Pasar Gedang Banjarmasin Kena Segel
Dari situ pula, Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, yang berasal dari retribusi pasar pada Tahun 2024 lalu berhasil lampaui target yang telah ditetapkan.
Dimana dari target Rp 8,5 miliar setahun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin berhasil merealisasikan setidaknya Rp 8,6 miliar atau 101,24 persen dari target awal.
“Karena selain ada yang ditutup. Beberapa kios ada juga yang kembali kita buka karena telah menunaikan kewajibannya,” ungkapnya.
Dirinya pun turut berterimakasih kepada para pedagang yang telah mau menurut untuk membayarkan retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.(jejakrekam)