KAKEK pengguna narkotika jenis sabu, berinisial PAR (60 tahun), warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak diamankan pihak kepolisian.
KAPOLRES Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku diringkus diamakan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong, pada Rabu (8/1/2025) sore.
“Pelaku PAR diamankan di tepi jalan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak,” ucap Iptu Joko kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
BACA: Simpan 3,05 Gram Sabu, Warga Muara Uya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Bersumber dari informasi dan laporan masyarakat, petugas melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi. Terlihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan warga. “Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu pada tangan kiri dan helm pelaku yang diakui adalah miliknya,” lanjutnya.
Kini pelaku PAR diamankan di Polres Tabalong untik menjalani pemeriksaan dengan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Iptu Joko.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 buah korek api berwarna merah, satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan tiga sedotan plastik bening.(jejakrekam)